Otomotif

Istilah Mobil Baru: Panduan Lengkap Membeli Mobil Baru

Membeli mobil baru adalah momen yang dinantikan banyak orang. Selain mempersiapkan budget dan memilih mobil impian, ada beberapa istilah mobil baru yang perlu Anda pahami, terutama jika membeli mobil secara kredit. Istilah-istilah ini berkaitan dengan sistem pembayaran, mulai dari proses transaksi hingga kebutuhan asuransi mobil.

Artikel ini akan membantu Anda memahami istilah-istilah penting saat membeli mobil baru, sehingga Anda lebih siap dalam proses pembelian dan terhindar dari kebingungan.

1. Booking Fee

Booking fee atau uang tanda jadi menunjukkan keseriusan Anda dalam membeli mobil, terutama untuk mobil pre-order. Nominalnya bisa berbeda-beda tergantung jenis mobil, tapi umumnya berkisar Rp 5-10 juta. Pembayaran booking fee harus disaksikan langsung oleh sales di dealer, bisa secara tunai atau transfer antar bank.

2. Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)

SPK diberikan kepada calon pembeli sebagai tanda dimulainya pembayaran tagihan yang telah disepakati. Dokumen ini berisi data diri pelanggan dan informasi mengenai mobil yang akan dibeli. Informasi ini nantinya akan disesuaikan dengan BPKB dan STNK.

3. Down Payment (DP)

DP atau uang muka adalah salah satu proses awal pembayaran yang disepakati oleh sales dan pelanggan. Jumlahnya lebih besar dibandingkan booking fee, sekitar 25-30% dari harga jual mobil.

Pembeli yang menggunakan DP berarti memilih untuk membeli mobil secara kredit melalui lembaga pembiayaan (leasing).

4. Total Down Payment (TDP)

TDP adalah total DP yang sudah ditambahkan dengan biaya provisi (biaya jasa kredit), asuransi kendaraan, dan angsuran pertama. Nominal TDP ditentukan berdasarkan kesepakatan antara leasing atau bank dengan pembeli.

5. Leasing

Leasing adalah lembaga pembiayaan kendaraan yang resmi dan terdaftar di OJK. Bagi pembeli mobil secara kredit, pihak leasing akan membantu dalam proses kreditnya. Pastikan Anda memilih leasing yang terpercaya. Biasanya, dealer telah bekerja sama dengan beberapa leasing yang memiliki reputasi baik.

6. On The Road dan Off The Road

Harga on the road umumnya ditawarkan sebagai satu paket pembelian mobil, yang sudah termasuk biaya pengurusan STNK dan BPKB. Sementara itu, harga off the road tidak termasuk biaya pembuatan surat-surat tersebut.

Harga off the road biasanya lebih murah, tetapi Anda harus mengurus surat-surat kendaraan sendiri.

7. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Asuransi TLO hanya diberikan jika mobil mengalami kerusakan parah, lebih dari 75% dari kondisi awal.

8. Asuransi All Risk

Asuransi all risk atau comprehensive memberikan ganti rugi untuk berbagai kerusakan, mulai dari ringan, sedang, berat, hingga akibat ketidaksengajaan.

Misalnya, jika mobil baru Anda mengalami kecelakaan dan mengalami baret dan penyok di beberapa bagian, asuransi all risk akan menanggung biaya perbaikannya.

Asuransi all risk juga menanggung kerugian akibat tindakan kriminal hingga biaya derek mobil. Jadi, Anda sebaiknya memilih asuransi ini karena mencakup semua kemungkinan.

Kesimpulan

Dengan memahami istilah-istilah mobil baru ini, Anda bisa lebih siap saat membeli mobil baru. Selamat berburu mobil impian!