Autogate Bandara Imigrasi: Panduan Lengkap & Syarat Penggunaan
Seiring perkembangan teknologi, proses imigrasi di bandara Indonesia semakin mudah dan cepat berkat penggunaan autogate atau smart gate. Sistem ini menggunakan pemindaian paspor dan verifikasi biometrik, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk melalui imigrasi hanya sekitar 15-25 detik.
Beberapa bandara yang sudah menerapkan autogate di Indonesia, antara lain:
- Bandara Soekarno-Hatta
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
- Bandara Juanda di Surabaya
Jumlah autogate di bandara-bandara di Indonesia terus bertambah, dan pemeriksaan manual semakin dikurangi. Untuk Anda yang akan bepergian ke luar negeri atau kembali ke Indonesia, artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara kerja dan cara menggunakan autogate.
Bagaimana Cara Kerja Autogate?
Sistem autogate bekerja dengan memindai halaman biodata di paspor dan melakukan face recognition (pengenalan wajah). Data ini kemudian dicocokkan dengan database Interpol dan database cegah tangkal. Proses ini bertujuan untuk memastikan keamanan negara dan mencegah orang yang terlibat kejahatan masuk atau keluar Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menjelaskan bahwa autogate menggunakan algoritma yang kompleks: “Sistem ini memindai paspor, mengenali wajah dengan face recognition, dan memeriksa data Interpol dan database cegah tangkal,” katanya di Bali.
Jika data cocok, pintu autogate akan terbuka. Namun, jika ada masalah seperti paspor tidak valid atau ada catatan kriminal, pintu tidak akan terbuka dan lampu akan menyala merah.
Cara Menggunakan Autogate di Bandara
Berikut langkah-langkah mudah untuk menggunakan autogate di bandara:
- Siapkan paspor. Buka penutup paspor agar proses pemindaian lancar.
- Masuk ke gate berwarna hijau, letakkan kaki di atas footstep berwarna kuning.
- Lepas masker, kacamata, dan topi agar wajah mudah terdeteksi.
- Buka halaman profil paspor yang berisi biodata diri Anda.
- Scan dan tekan paspor di tempat yang disediakan. Pastikan paspor tidak bergerak selama pemindaian.
- Posisikan wajah menghadap ke arah layar dan kamera.
- Tunggu mesin mengecek database Interpol dan database cegah tangkal.
- Setelah pintu terbuka, berjalanlah keluar dan pastikan tidak ada barang yang tertinggal.
Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Autogate?
Berikut syarat untuk menggunakan autogate:
- WNI pemilik paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat, dan paspor nonelektronik.
- WNA yang memiliki paspor elektronik dan memegang e-VoA dan eVisa Indonesia.
- Berusia minimal 14 tahun.
- Anak berusia 14 tahun harus menuju konter pemeriksaan Imigrasi manual untuk mendapatkan cap keberangkatan atau kedatangan.
- WNA dari 10 negara bebas visa (negara ASEAN) wajib mendaftarkan pengajuan Bebas Visa Kunjungan (BVK) di situs evisa.imigrasi.go.id.
Dengan memahami cara kerja dan cara menggunakan autogate, semoga perjalanan Anda ke luar negeri atau kembali ke Indonesia semakin lancar!