Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah secara resmi melarang TikTok Shop beroperasi. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini menjelaskan bahwa Social Commerce tidak diizinkan melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Media sosial hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang dan jasa yang dijual oleh pedagang.
Akibatnya, pengguna TikTok mungkin tidak bisa lagi menautkan produk promosi ke ‘keranjang kuning’ atau TikTok Shop. Namun, jika Anda ingin tetap menautkan produk promosi dari platform e-commerce lain, seperti Shopee, berikut adalah panduan tentang cara melakukannya.
Demikianlah cara menautkan link Afiliasi Shopee ke akun TikTok Anda. Untuk informasi lebih lanjut tentang cara menambahkan link di bio TikTok dan persyaratan yang perlu Anda ketahui, Anda dapat mengunjungi artikel kami tentang “Cara Menambahkan Link di Bio TikTok dan Syaratnya.” Semoga panduan ini bermanfaat untuk Anda dalam mempromosikan produk Shopee melalui akun TikTok Anda.
Setelah menanti dengan sabar, para penggemar iPhone di Indonesia akhirnya dapat menyambut Seri iPhone 15…
Pengembang game daring, Virtuar Studio Indonesia, telah merilis early access untuk game terbaru mereka yang…
Google baru-baru ini mengumumkan fitur baru yang bertujuan membantu Anda memeriksa keaslian gambar dan foto,…
Counter-Strike 2 (CS2), permainan penembak orang pertama (FPS) dari Valve, sedang membuat gempar para pemainnya.…
Kabar penting bagi pemilik iPhone lama! WhatsApp telah mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan dukungan untuk…
Realme 11 Pro 5G, smartphone terbaru yang baru-baru ini dirilis di Indonesia pada 18 Juli,…