Pohon Tumbang Rusak Mobil: Asuransi Tanggung?

Selasa, 17 Desember 2024 11:21

Kejadian pohon tumbang merusak mobil di Farmhouse Lembang, apakah ditanggung asuransi? Simak penjelasan lengkap tentang klaim asuransi mobil untuk kerusakan akibat pohon tumbang dan tips pencegahan.

illustration asuransi mobil, pohon tumbang, kerusakan mobil © copyright Mike Bird - Pexels

Peristiwa pohon tumbang yang merusak kendaraan bukan hal yang jarang terjadi, terutama saat musim hujan. Salah satu contohnya adalah kejadian di objek wisata Farmhouse, Lembang, Bandung Barat pada Minggu (27 Oktober 2024) di mana sembilan mobil yang terparkir tertimpa pohon tumbang, empat di antaranya mengalami kerusakan parah.

Kejadian Pohon Tumbang di Farmhouse Lembang

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, diduga akibat akar pohon yang lapuk dan tak mampu menahan beban pohon yang tinggi menjulang. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan, apakah kerusakan mobil akibat pohon tumbang dapat ditanggung oleh asuransi mobil?

Asuransi Mobil dan Kerusakan Akibat Pohon Tumbang

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab II Pengecualian, Pasal 3.3, umumnya asuransi kendaraan baik komprehensif maupun Total Loss Only (TLO) tidak menanggung kerusakan akibat cuaca atau gejala meteorologi, termasuk pohon tumbang.

Pengecualian dan Perluasan Jaminan

Namun, ada beberapa pengecualian. Jika pemilik kendaraan telah membeli perluasan jaminan, maka kerusakan akibat pohon tumbang bisa ditanggung oleh asuransi.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra Garda Oto, menjelaskan bahwa perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang termasuk dalam Bab II Pengecualian, Pasal 3.3, bisa menjadi solusi.

"Bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya untuk angin topan, klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti," ujar Iwan.

Kesimpulan

Secara umum, asuransi mobil biasanya tidak menanggung kerusakan akibat pohon tumbang. Namun, jika polis asuransi telah dilengkapi dengan perluasan jaminan, pemilik kendaraan dapat mengajukan klaim asuransi untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan mobilnya.

Tips Pencegahan Kerusakan Mobil Akibat Pohon Tumbang

Berikut beberapa tips untuk mencegah kerusakan mobil akibat pohon tumbang:

  1. Selalu perhatikan kondisi sekitar saat memarkir kendaraan. Hindari memarkir di bawah pohon yang terlihat rapuh atau memiliki cabang yang membahayakan.
  2. Pastikan pohon di sekitar area parkir dalam kondisi sehat dan tidak membahayakan. Perhatikan kondisi akar, batang, dan cabang pohon. Jika ada tanda-tanda kerusakan, segera laporkan ke pengelola area parkir.
  3. Jika Anda melihat pohon yang membahayakan, segera laporkan ke pengelola area parkir atau pihak berwenang. Jangan ragu untuk meminta bantuan jika diperlukan.
  4. Pastikan asuransi kendaraan Anda dilengkapi dengan perluasan jaminan untuk kejadian seperti pohon tumbang. Dengan demikian, Anda akan terlindungi dari kerugian finansial akibat kerusakan mobil.

Dengan memahami informasi ini, diharapkan Anda dapat lebih waspada dan terlindungi dari kerugian akibat pohon tumbang. Selalu utamakan keselamatan dan berkendara dengan hati-hati.

Artikel terkait

Koil Busi Mobil Rusak? Kenali Gejalanya!
Bahaya Menunda Ganti Sabuk Penggerak Mobil: Risiko Putus & Kerusakan
Istilah Mobil Baru: Panduan Lengkap Membeli Mobil Baru
Tips Aman Berkendara Tanjakan Macet: Hindari Rusak Mobil & Jaga Keselamatan
Injektor Motor Rusak: Gejala, Penyebab & Pencegahannya
Hemat BBM Mobil CVT: Tips Praktis untuk Kantong Ramah
Turunan Panjang Jalan Tol: Hindari Rem Blong!
5 Jenis Oli Mobil Matic yang Harus Diganti: Panduan Lengkap
Rahasia Awet Mobil Matik CVT: Perawatan Oli & Filter yang Tepat
Turun Tanjakan Aman: Jangan Asal Gigi Netral! Tips Berkendara Turunan
Tips & Perawatan Motor Matic: Rahasia Awet & Aman
Suara Bising CVT Motor Matic: Penyebab & Solusi Lengkap