TikTok Ditutup: Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Dihentikan Pukul 5 Sore Hari Ini

TikTok Shop, salah satu platform e-commerce terkemuka di Indonesia, telah mengumumkan penutupan sementara transaksi jual beli di platform mereka. Keputusan ini mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 26 September lalu. TikTok Shop Indonesia memutuskan untuk menghentikan fasilitas transaksi e-commerce mereka untuk mematuhi peraturan tersebut.

Apa yang Membuat TikTok Shop Berubah?

TikTok Shop sebelumnya memfasilitasi transaksi jual beli langsung antara penjual dan pembeli. Namun, dengan diberlakukannya aturan baru yang diperkenalkan oleh Permendag Nomor 31 Tahun 2023, platform seperti TikTok Shop tidak lagi diizinkan melakukan transaksi jual beli langsung di Indonesia. Dampak dari aturan ini adalah perubahan signifikan dalam cara pengguna TikTok melakukan pembayaran. Misalnya, proses checkout produk di “keranjang kuning” atau pembayaran di TikTok Shop akan ditutup.

Dampaknya Bagi Pengguna TikTok Shop

Keputusan penutupan transaksi ini akan berdampak pada cara pengguna TikTok melakukan pembayaran. Namun, nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang yang beroperasi di dalamnya masih belum pasti. Apakah penjual masih dapat menampilkan produk mereka, menggunakan keranjang kuning, atau bahkan melakukan siaran langsung (live shopping) masih dalam tahap penilaian.

Peraturan Baru Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Pemendag 50 Tahun 2020. Peraturan ini menekankan peran platform social commerce di Indonesia. Platform seperti TikTok hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa yang dijual oleh pedagang. Mereka tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli langsung, mirip dengan televisi yang hanya digunakan untuk promosi.

Salah satu poin utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah Pasal 1 Ayat 17, yang menjelaskan Social-Commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang dan/atau jasa. Selain itu, Pasal 21 Ayat 3 mencatat bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di platform mereka.

Status TikTok Sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE)

Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia dan telah terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus memperoleh izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.

TikTok Shop saat ini belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. Oleh karena itu, dengan berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, transaksi jual beli di TikTok Shop dilarang. Namun, TikTok masih dapat digunakan oleh pedagang untuk mempromosikan barang/jasa mereka, sementara transaksi jual/beli harus dilakukan di situs resmi atau marketplace yang telah mendapatkan izin PMSE dari Kemendag.

Kesimpulan

Penutupan sementara transaksi jual beli di TikTok Shop adalah respons TikTok terhadap perubahan aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Hal ini akan membawa dampak signifikan pada cara pengguna TikTok melakukan pembayaran dan berinteraksi dengan pedagang di platform ini. Sebagai pengguna TikTok Shop, pastikan Anda terus mengikuti perkembangan terkait peraturan ini dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. TikTok juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia dalam menghadapi perubahan ini.

Rolando Khoiron

Recent Posts

Seri iPhone 15 Resmi Hadir di Indonesia: Digimap Pionirkan Midnight Launch Event

Setelah menanti dengan sabar, para penggemar iPhone di Indonesia akhirnya dapat menyambut Seri iPhone 15…

7 months ago

Virtuar Z Game: MOBA Sci-Fi Cyberpunk di Steam

Pengembang game daring, Virtuar Studio Indonesia, telah merilis early access untuk game terbaru mereka yang…

7 months ago

Periksa Kebenaran Gambar dengan Bantuan Google

Google baru-baru ini mengumumkan fitur baru yang bertujuan membantu Anda memeriksa keaslian gambar dan foto,…

7 months ago

Menghindari VAC Live Ban dan Masalah AMD di Counter-Strike 2

Counter-Strike 2 (CS2), permainan penembak orang pertama (FPS) dari Valve, sedang membuat gempar para pemainnya.…

7 months ago

Pentingnya Update iOS untuk WhatsApp di iPhone Lawas

Kabar penting bagi pemilik iPhone lama! WhatsApp telah mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan dukungan untuk…

7 months ago

Ulasan Lengkap Realme 11 Pro 5G: Desain Unik, Kamera 100 MP, dan Performa Mumpuni

Realme 11 Pro 5G, smartphone terbaru yang baru-baru ini dirilis di Indonesia pada 18 Juli,…

7 months ago