Dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan baru yang mengakibatkan penutupan TikTok Shop. Peraturan tersebut dikenal sebagai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023, yang mengubah peran TikTok Shop dari platform media sosial dan tempat transaksi menjadi sekadar tempat promosi barang dan jasa. Artikel ini akan membahas beberapa fakta penting terkait penutupan TikTok Shop di Jakarta.
1. Peraturan Permendag No. 31 Tahun 2023
Dalam Permendag No. 31 Tahun 2023, terdapat ketentuan yang melarang media sosial yang memiliki peran ganda sebagai platform dagang. Ini berarti platform media sosial hanya diizinkan untuk memasarkan produk atau jasa, tanpa melakukan transaksi jual beli. TikTok Shop adalah salah satu platform yang beroperasi dengan model social commerce, di mana promosi dan transaksi dapat dilakukan dalam satu tempat. Inilah yang mendasari penutupan TikTok Shop sebagai platform social commerce.
2. TikTok Shop Tidak Ditutup Secara Keseluruhan
Penting untuk diingat bahwa penutupan TikTok Shop tidak berarti penutupan TikTok secara keseluruhan sebagai media sosial. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa TikTok Shop masih diizinkan untuk melakukan aktivitas promosi barang dan jasa. Larangan yang diberlakukan hanya terkait dengan kegiatan transaksi di dalam TikTok Shop.
3. Social Commerce Hanya untuk Promosi
Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa social commerce hanya boleh digunakan untuk tujuan promosi, mirip dengan iklan di televisi. Ini berarti TikTok Shop dan platform serupa tidak lagi dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli.
4. Aturan Berlaku untuk Seluruh Social Commerce
Peraturan Permendag No. 31 Tahun 2023 tidak hanya berlaku untuk TikTok Shop, tetapi juga untuk semua platform social commerce yang memungkinkan promosi dan transaksi. Ini adalah langkah regulasi untuk mengatur social commerce yang sebelumnya belum memiliki peraturan yang jelas.
5. Pengurangan Risiko Penggunaan Data Pribadi
Selain mengatur aspek transaksi, aturan Menteri Perdagangan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko penggunaan data pribadi untuk keperluan bisnis. Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa algoritma yang digunakan dalam media sosial, e-commerce, dan fintech dapat mengakses data pribadi pengguna, dan aturan ini bertujuan untuk melindungi data tersebut.
6. Fitur Live Tetap Tersedia
Meskipun TikTok Shop ditutup untuk transaksi, pengguna masih dapat menggunakan fitur live di TikTok untuk terus mempromosikan barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual.
7. TikTok Berkomitmen dengan Pemerintah
TikTok telah mengirimkan pemberitahuan kepada penjual TikTok Shop tentang penutupan ini dan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah. Namun, belum ada kejelasan mengenai bentuk layanan TikTok Shop setelah aturan Menteri Perdagangan diberlakukan.
Penutupan TikTok Shop di Jakarta berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2023 telah membawa berbagai perubahan dalam ekosistem social commerce di Indonesia. Meskipun demikian, TikTok sebagai platform media sosial tetap beroperasi, dan pengguna masih dapat memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia untuk aktivitas promosi. Kami akan terus memantau perkembangan terkait penutupan TikTok Shop dan memberikan informasi terbaru seiring berjalannya waktu.