:strip_exif():quality(75)/medias/1773/6326a6e4fa321eebea929ed2600fb89e.jpeg)
Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa lampu sein berwarna kuning, lampu rem berwarna merah, dan lampu mundur berwarna putih? Warna-warna lampu kendaraan bukan sekadar estetika, tetapi memiliki peran penting dalam keselamatan berkendara. Standar internasional dan peraturan di Indonesia telah menetapkan warna-warna tersebut berdasarkan kemampuan penglihatan mata manusia.
Mengapa Warna Lampu Kendaraan Penting?
Standar warna lampu kendaraan bertujuan untuk meningkatkan reaksi pengendara. Saat kendaraan di depan berhenti atau ingin berbelok, warna lampu sein yang kuning akan memberikan peringatan jelas kepada pengemudi di belakangnya. Begitu juga dengan lampu rem yang berwarna merah, memberikan peringatan yang lebih cepat dan jelas tentang pengereman mendadak.
Manfaat Penggunaan Warna Standar
- Meningkatkan visibilitas kendaraan di jalan, terutama dalam kondisi cuaca buruk.
- Memudahkan pengendara lain untuk memahami sinyal yang diberikan oleh kendaraan.
- Menurunkan risiko kecelakaan dengan meningkatkan waktu reaksi pengendara.
Standar Internasional dan Peraturan di Indonesia
Standar internasional, seperti Vienna Convention tahun 1949, telah menetapkan warna-warna lampu kendaraan berdasarkan kemampuan penglihatan mata manusia. Warna merah dan kuning dipilih karena mudah terlihat dan dibedakan dalam berbagai kondisi. Sementara warna putih dipilih untuk visibilitas terbaik.
Di Indonesia, aturan mengenai warna lampu kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan ini menetapkan warna lampu kendaraan sebagai berikut:
Warna Lampu Kendaraan di Indonesia
- Lampu rem: Merah
- Lampu utama dekat: Putih atau kuning muda
- Lampu utama jauh: Putih atau kuning muda
- Lampu penunjuk arah: Kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
- Lampu posisi depan: Putih atau kuning muda
- Lampu posisi belakang: Merah
- Lampu mundur: Putih atau kuning muda (kecuali untuk sepeda motor)
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang: Putih
- Lampu isyarat peringatan bahaya: Kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
- Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor: Putih atau kuning muda untuk bagian depan, dan merah untuk bagian belakang (untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm)
- Alat pemantul cahaya: Merah, ditempatkan di sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor
Dampak Penggunaan Warna Lampu Non-Standar
Mengubah warna lampu kendaraan bisa berarti melanggar peraturan dan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain di jalan. Warna lampu yang tidak standar dapat menyebabkan:
- Kesulitan bagi pengendara lain untuk memahami sinyal yang diberikan oleh kendaraan.
- Peningkatan risiko kecelakaan karena kurangnya visibilitas dan waktu reaksi.
- Denda dan sanksi hukum dari pihak berwenang.
Kesimpulan
Warna lampu kendaraan bukan sekadar aksesori yang bisa digonta-ganti. Penggunaan warna standar sangat penting untuk keselamatan berkendara. Mari kita jaga keselamatan bersama dengan menaati aturan dan menggunakan warna lampu standar yang telah ditetapkan.