:strip_exif():quality(75)/medias/640/2f33a4e2c4740bab98b44aa1fb1fc81f.jpeg)
Menjual kendaraan merupakan hal yang lumrah, namun banyak orang yang tidak menyadari pentingnya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah proses penjualan. Memblokir STNK bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki beberapa manfaat penting yang dapat melindungi Anda dari berbagai masalah di kemudian hari.
Manfaat Memblokir STNK Saat Jual Kendaraan
- Terbebas dari Tanggung Jawab atas Pelanggaran Lalu Lintas: Pemblokiran STNK bertujuan untuk mempermudah pendataan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Setelah memblokir STNK, Anda tidak lagi bertanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas yang mungkin terjadi pada kendaraan yang sudah Anda jual. Hal ini termasuk tilang elektronik (ETLE) atau pelanggaran lainnya.
- Mencegah Pengenaan Pajak Progresif: Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang. Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, maka kendaraan baru yang Anda beli akan dikenai pajak progresif. Dengan memblokir STNK kendaraan yang sudah Anda jual, Anda terhindar dari pengenaan pajak progresif karena kepemilikan kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama Anda.
- Meningkatkan Keamanan dan Kejelasan Kepemilikan: Pemblokiran STNK juga membantu pihak berwenang dalam melacak kendaraan yang mungkin digunakan untuk kejahatan atau pelanggaran lalu lintas. Proses ini memberikan kejelasan kepemilikan kendaraan dan mempermudah proses penyelidikan jika diperlukan.
Cara Memblokir STNK
Proses pemblokiran STNK relatif mudah dan tidak memerlukan biaya. Anda dapat melakukan pemblokiran di kantor Samsat atau kantor kepolisian terdekat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti pembayaran
- Fotokopi STNK/BPKB
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi (jika dikuasakan kepada orang lain)
- Datang ke kantor Samsat atau kantor kepolisian terdekat untuk mengajukan permohonan pemblokiran STNK.
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas dan isi formulir permohonan pemblokiran.
- Petugas akan memproses permohonan Anda dan memberikan konfirmasi bahwa STNK telah diblokir.
Ketentuan Hukum Terkait Pemblokiran STNK
Pemblokiran STNK sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal ini menyatakan bahwa STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), penggantian STNK, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Kesimpulan
Memblokir STNK saat menjual kendaraan adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Proses ini dapat membantu Anda terbebas dari tanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas, menghindari pengenaan pajak progresif, dan meningkatkan keamanan dan kejelasan kepemilikan kendaraan. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan melakukan proses pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan.