Blokir STNK Saat Jual Kendaraan: Hindari Pajak Progresif & Masalah Hukum

Rabu, 23 Juli 2025 07:39

Ingin menjual kendaraan? Jangan lupa blokir STNK! Ketahui pentingnya blokir STNK untuk menghindari pajak progresif, masalah hukum, dan tanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas. Simak cara mudah blokir STNK dan persyaratannya.

illustration blokir STNK, jual kendaraan, pajak progresif © copyright cottonbro studio - Pexels

Menjual kendaraan merupakan hal yang lumrah, namun banyak orang yang tidak menyadari pentingnya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah proses penjualan. Memblokir STNK bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki beberapa manfaat penting yang dapat melindungi Anda dari berbagai masalah di kemudian hari.

Manfaat Memblokir STNK Saat Jual Kendaraan

  1. Terbebas dari Tanggung Jawab atas Pelanggaran Lalu Lintas: Pemblokiran STNK bertujuan untuk mempermudah pendataan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Setelah memblokir STNK, Anda tidak lagi bertanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas yang mungkin terjadi pada kendaraan yang sudah Anda jual. Hal ini termasuk tilang elektronik (ETLE) atau pelanggaran lainnya.
  2. Mencegah Pengenaan Pajak Progresif: Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang. Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, maka kendaraan baru yang Anda beli akan dikenai pajak progresif. Dengan memblokir STNK kendaraan yang sudah Anda jual, Anda terhindar dari pengenaan pajak progresif karena kepemilikan kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama Anda.
  3. Meningkatkan Keamanan dan Kejelasan Kepemilikan: Pemblokiran STNK juga membantu pihak berwenang dalam melacak kendaraan yang mungkin digunakan untuk kejahatan atau pelanggaran lalu lintas. Proses ini memberikan kejelasan kepemilikan kendaraan dan mempermudah proses penyelidikan jika diperlukan.

Cara Memblokir STNK

Proses pemblokiran STNK relatif mudah dan tidak memerlukan biaya. Anda dapat melakukan pemblokiran di kantor Samsat atau kantor kepolisian terdekat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi (jika dikuasakan kepada orang lain)
  • Datang ke kantor Samsat atau kantor kepolisian terdekat untuk mengajukan permohonan pemblokiran STNK.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas dan isi formulir permohonan pemblokiran.
  • Petugas akan memproses permohonan Anda dan memberikan konfirmasi bahwa STNK telah diblokir.
  • Ketentuan Hukum Terkait Pemblokiran STNK

    Pemblokiran STNK sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal ini menyatakan bahwa STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), penggantian STNK, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

    Kesimpulan

    Memblokir STNK saat menjual kendaraan adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Proses ini dapat membantu Anda terbebas dari tanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas, menghindari pengenaan pajak progresif, dan meningkatkan keamanan dan kejelasan kepemilikan kendaraan. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan melakukan proses pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan.

    Artikel terkait

    Perawatan ABS Motor: Ganti Minyak Rem Rutin, Jaga Keselamatan!
    Merawat Mobil di Kota Besar: Tips Jaga Performa Prima & Awet
    Berkendara Tol Hujan: Tips Aman Hindari Kecelakaan
    Rem Blong di Jalan Menurun? 5 Tips Mengatasi & Pencegahannya!
    10 Perusahaan Mobil Terbesar di Dunia 2024: Daftar Lengkap & Pendapatan
    Kaca Film Mobil: Manfaat, Keamanan & Tips Memilih Terbaik
    Perawatan Belt CVT: Tanda Kerusakan & Dampaknya pada Mobil
    5 Tips Membeli Head Unit Bekas (Terbaik & Murah!)
    Perawatan V-Belt Motor Matic: Tips Awet & Performa Prima
    5 Tips Cerdas Membeli Mobil Bekas (Dijamin Aman & Bebas Masalah)
    6 Tips Jitu Hemat Bensin Mobil: Cara Menghemat Bahan Bakar
    Busi Mobil: Pilih Busi Panas atau Dingin yang Tepat!