:strip_exif():quality(75)/medias/1773/6326a6e4fa321eebea929ed2600fb89e.jpeg)
Pernahkah Anda memperhatikan berbagai warna lampu yang menghiasi kendaraan di jalan? Lampu sein kuning, lampu rem merah, dan lampu mundur putih. Tahukah Anda mengapa warna-warna ini dipilih dan mengapa penting untuk tetap menggunakannya?
Pentingnya Keseragaman Warna Lampu Kendaraan
Warna lampu kendaraan bukan hanya soal estetika. Warna lampu memainkan peran penting dalam meningkatkan keselamatan berkendara. Keseragaman warna lampu membantu pengemudi memahami sinyal yang diberikan oleh kendaraan lain, sehingga dapat bereaksi dengan tepat dan mencegah kecelakaan.
Standar Internasional dan Fungsi Warna Lampu
Standar internasional, seperti Vienna Convention tahun 1949, telah menetapkan warna lampu kendaraan berdasarkan kemampuan penglihatan manusia.
Warna merah dipilih untuk lampu rem karena paling mudah terlihat dalam berbagai kondisi, memberikan peringatan yang cepat dan jelas tentang pengereman mendadak.
Warna kuning dipilih untuk lampu sein karena mudah dibedakan dari warna lain dan menonjol di malam hari, memberikan peringatan yang jelas saat kendaraan berbelok.
Warna putih dipilih untuk lampu depan karena memberikan visibilitas terbaik dalam gelap, membantu pengemudi melihat jalan di depan dengan jelas.
Dampak Positif Keseragaman Warna Lampu
Penggunaan warna lampu standar terbukti efektif dalam meningkatkan keselamatan di jalan. Penelitian di Amerika Serikat oleh Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA) menunjukkan bahwa penggunaan lampu sein berwarna kuning telah mengurangi risiko kecelakaan sebesar 5,3%.
Peraturan Warna Lampu Kendaraan di Indonesia
Di Indonesia, peraturan mengenai warna lampu kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut adalah beberapa ketentuan mengenai warna lampu kendaraan di Indonesia:
Lampu utama dekat: Putih atau kuning muda
Lampu utama jauh: Putih atau kuning muda
Lampu penunjuk arah: Kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
Lampu rem: Merah
Lampu posisi depan: Putih atau kuning muda
Lampu posisi belakang: Merah
Lampu mundur: Putih atau kuning muda (kecuali untuk sepeda motor)
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang: Putih
Lampu isyarat peringatan bahaya: Kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor: Putih atau kuning muda untuk bagian depan, dan merah untuk bagian belakang (untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm)
Alat pemantul cahaya: Merah, ditempatkan di sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor
Bahaya Mengubah Warna Lampu Kendaraan
Mengubah warna lampu kendaraan selain yang telah ditentukan dalam peraturan dapat berakibat fatal. Hal ini dapat menyebabkan:
Pelanggaran peraturan: Anda dapat dikenai sanksi tilang.
Menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain: Warna lampu yang tidak standar dapat membuat pengemudi lain salah menginterpretasikan sinyal yang Anda berikan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Mengurangi visibilitas: Warna lampu yang tidak sesuai dapat mengurangi kemampuan pengemudi untuk melihat jalan dengan jelas, terutama dalam kondisi gelap.
Kesimpulan
Keseragaman warna lampu kendaraan merupakan faktor penting dalam meningkatkan keselamatan di jalan. Dengan memahami fungsi dan standar warna lampu, kita dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan berkendara yang aman dan tertib. Mari kita patuhi peraturan dan jaga keselamatan bersama di jalan raya!