:strip_exif():quality(75)/medias/2609/6336149fbade1ffa6ef365dc48fa0a44.jpeg)
Surat perjanjian kerja merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan. Dokumen ini berisi kesepakatan hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang bertujuan untuk menghindari konflik dan kesalahpahaman selama masa kerja. Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi sebagai bukti hukum yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak, sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mengapa Surat Perjanjian Kerja Penting?
- Mencegah Kesalahpahaman: Mendefinisikan dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga meminimalisir potensi konflik.
- Memperkuat Hubungan Kerja: Menciptakan landasan yang kokoh dan transparan antara perusahaan dan karyawan.
- Melindungi Hak Karyawan: Menjamin bahwa hak-hak karyawan terpenuhi sesuai dengan kesepakatan.
- Melindungi Perusahaan: Menjamin bahwa karyawan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian.
- Bukti Hukum: Bersifat legal dan dapat digunakan sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa hukum.
Isi Penting Surat Perjanjian Kerja
Berikut adalah beberapa poin penting yang harus ada dalam surat perjanjian kerja:
- Identitas Karyawan: Nama lengkap, jenis kelamin, usia, dan alamat karyawan.
- Identitas Perusahaan: Nama, alamat, dan jenis usaha perusahaan.
- Lokasi Kerja: Tempat karyawan menjalankan tugasnya.
- Gaji dan Cara Pembayaran: Jumlah gaji dan metode pembayaran yang disepakati. Pastikan detail seperti tanggal pembayaran dan metode pembayaran (transfer bank, tunai, dll.) dijelaskan secara jelas.
- Jabatan dan Jenis Pekerjaan: Jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dipegang karyawan. Deskripsikan tugas dan tanggung jawab yang spesifik.
- Hak dan Kewajiban: Syarat-syarat kerja yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.
- Masa Berlaku: Tanggal mulai dan berakhirnya masa perjanjian kerja. Pastikan periode perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan hukum.
- Tanda Tangan: Tanda tangan kedua belah pihak sebagai bukti persetujuan.
Contoh Surat Perjanjian Kerja
Berikut contoh surat perjanjian kerja untuk posisi Spesialis Media Sosial:
Perjanjian Kerja
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Pertama:
PT. Wijaya Permata
Jl. Indahpermata VI No. 39, Jakarta
Pihak Kedua:
Visya Cantika
Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Pasal 1: Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini berlaku mulai (tanggal mulai) hingga (tanggal berakhir).
Pasal 2: Tugas dan Penempatan
- Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Spesialis Media Sosial.
- Tugas dan tanggung jawab akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai kebutuhan. Pastikan tugas dan tanggung jawab dijabarkan secara spesifik.
Pasal 3: Penggajian
Pihak Pertama memberikan gaji kepada Pihak Kedua sebesar (jumlah gaji) dengan peninjauan berdasarkan prestasi kerja. Jelaskan detail tentang sistem penggajian, seperti apakah ada bonus, tunjangan, atau sistem kenaikan gaji.
Pasal 4: Pembayaran Upah
- Pihak Pertama akan membayar upah kepada Pihak Kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan. Pastikan tanggal pembayaran dan metode pembayaran dijelaskan secara jelas.
- Pembayaran dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan dan kesepakatan bersama.
Pasal 5: Waktu Kerja dan Istirahat
- Pihak Kedua dipekerjakan selama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Pastikan jam kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Waktu istirahat diatur sesuai dengan kebijakan perusahaan. Jelaskan detail tentang waktu istirahat, seperti berapa lama istirahat makan siang dan apakah ada waktu istirahat tambahan.
Pasal 6: Tata Tertib
- Pihak Kedua wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
- Pihak Kedua juga harus mematuhi petunjuk pimpinan dan mengikuti peraturan perusahaan. Sebaiknya cantumkan link ke peraturan perusahaan atau dokumen terkait.
Pasal 7: Memelihara Inventaris
Pihak Kedua wajib memelihara dan menggunakan dengan bertanggung jawab alat-alat kerja dan inventaris perusahaan. Jelaskan jenis inventaris yang harus dijaga dan bagaimana cara pelaporan jika terjadi kerusakan.
Pasal 8: Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Pihak Kedua wajib menjaga kesehatan dan keselamatan diri, rekan kerja, dan perusahaan. Jelaskan prosedur penanganan kecelakaan kerja.
- Pihak Kedua wajib melaporkan kepada pimpinan jika terjadi kecelakaan kerja. Jelaskan bagaimana cara melaporkan dan ke siapa harus dilaporkan.
Pasal 9: Mangkir
- Pihak Kedua yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dianggap mangkir. Jelaskan prosedur izin sakit atau izin tidak masuk kerja.
- Pihak Kedua yang mangkir tidak akan menerima gaji. Jelaskan konsekuensi dari mangkir, seperti pemotongan gaji atau sanksi lainnya.
Pasal 10: Cuti Tahunan
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapat cuti tahunan selama 12 hari kerja. Jelaskan detail tentang cuti tahunan, seperti prosedur pengajuan dan aturan penggunaan cuti tahunan.
Pasal 11: Sakit dan Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit wajib melampirkan surat keterangan dokter. Jelaskan jenis dan bentuk surat keterangan dokter yang diterima.
- Tanpa surat keterangan dokter, karyawan dianggap mangkir. Jelaskan konsekuensi jika tidak menyertakan surat keterangan dokter.
- Pihak Pertama menyediakan fasilitas kesehatan kepada Pihak Kedua sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Jelaskan jenis fasilitas kesehatan yang tersedia, seperti asuransi kesehatan atau klinik perusahaan.
Pasal 12: Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini berakhir pada (tanggal, bulan, dan tahun). Pastikan tanggal berakhirnya perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan hukum.
Pasal 13: Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Pihak Pertama harus memberitahu Pihak Kedua paling lambat 7 hari sebelum Perjanjian Kerja berakhir jika ingin memperpanjangnya. Jelaskan mekanisme perpanjangan perjanjian kerja.
- Jika Perjanjian Kerja tidak diperpanjang, maka Perjanjian Kerja akan putus demi hukum pada tanggal yang disepakati. Pastikan ketentuan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14: Kebersihan dan Kerapihan
Setiap Pekerja wajib menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan mematuhi Tata Tertib dan Aturan Kedisiplinan Perusahaan. Pastikan tata tertib dan aturan kedisiplinan perusahaan dijelaskan dengan jelas.
Pasal 15: Penutup
- Pihak Pertama dapat memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) kepada Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja. Jelaskan jenis pelanggaran yang dapat dikenai surat peringatan dan prosedurnya.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja kepada Pihak Kedua tanpa peringatan terlebih dahulu jika terbukti melakukan kesalahan berat yang membahayakan perusahaan. Jelaskan jenis kesalahan berat yang dapat dikenai sanksi pengakhiran hubungan kerja dan prosedurnya.
Tanda Tangan
(Visya Cantika) (Santi Kartika Rahayu)
Pihak Kedua Pihak Pertama
Tips Tambahan Untuk Membuat Surat Perjanjian Kerja
- Konsultasikan dengan Ahli Hukum: Sebelum menandatangani, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum tenaga kerja untuk memastikan bahwa perjanjian kerja Anda sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Baca Dengan Cermat: Bacalah perjanjian kerja dengan seksama dan pahami setiap poin yang tercantum di dalamnya.
- Jujur dan Terbuka: Bersikaplah jujur dan terbuka dalam menegosiasikan isi perjanjian kerja.
- Simpan Salinan: Simpan salinan perjanjian kerja sebagai bukti tertulis.
Kesimpulan
Surat perjanjian kerja adalah dokumen vital dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Dengan memahami isi dan pentingnya surat perjanjian kerja, Anda dapat melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, membangun hubungan kerja yang sehat, dan meminimalisir potensi konflik di kemudian hari. Pastikan perjanjian kerja Anda dibuat dengan jelas, lengkap, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.