:strip_exif():quality(75)/medias/2609/6336149fbade1ffa6ef365dc48fa0a44.jpeg)
Surat perjanjian kerja adalah dokumen hukum yang sangat penting dalam dunia kerja. Dokumen ini berisi kesepakatan hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan, sehingga dapat mencegah konflik dan kesalahpahaman selama masa kerja. Tidak hanya itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi sebagai bukti hukum yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak, berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mengapa Surat Perjanjian Kerja Penting?
Berikut beberapa alasan mengapa surat perjanjian kerja sangat penting:
Melindungi Hak dan Kewajiban: Surat ini menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan, sehingga tercipta hubungan kerja yang profesional dan saling menguntungkan.
Mencegah Konflik dan Kesalahpahaman: Dengan adanya kesepakatan tertulis, maka potensi konflik dan kesalahpahaman dapat diminimalisir karena semua poin telah diatur dengan jelas.
Sebagai Bukti Hukum: Surat perjanjian kerja dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari.
Menjadi Panduan Kerja: Surat ini berfungsi sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing pihak.
Isi Surat Perjanjian Kerja
Berikut beberapa poin penting yang harus tercantum dalam surat perjanjian kerja:
Identitas Perusahaan: Nama, alamat, dan jenis usaha perusahaan.
Identitas Karyawan: Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan.
Jabatan dan Jenis Pekerjaan: Jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dipegang karyawan.
Lokasi Kerja: Tempat karyawan akan menjalankan tugasnya.
Gaji dan Cara Pembayaran: Besarnya gaji dan metode pembayaran yang disepakati.
Hak dan Kewajiban: Syarat-syarat kerja yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.
Masa Berlaku: Tanggal mulai dan berakhirnya masa perjanjian kerja.
Tanda Tangan: Tanda tangan kedua belah pihak sebagai bukti persetujuan.
Contoh Surat Perjanjian Kerja
Berikut contoh surat perjanjian kerja untuk posisi Sosial Media Spesialis. Anda dapat mengunduh contoh surat ini dalam format PDF [di sini](link ke file PDF contoh surat).
Perjanjian Kerja
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Pertama:
PT. Wijaya Permata
Jl. Indahpermata VI No. 39, Jakarta
Pihak Kedua:
Visya Cantika
Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Pasal 1: Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini berlaku mulai (tanggal mulai) hingga (tanggal berakhir).
Pasal 2: Tugas dan Penempatan
Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Media Spesialis.
Tugas dan tanggung jawab akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai kebutuhan.
Pasal 3: Penggajian
Pihak Pertama memberikan gaji kepada Pihak Kedua sebesar (jumlah gaji) dengan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4: Pengupahan
Pihak Pertama akan memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar (jumlah gaji) untuk pekerjaan yang dilakukan.
Pasal 5: Pembayaran Upah
Pihak Pertama akan membayar upah kepada Pihak Kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan, sesuai dengan kebijakan perusahaan dan kesepakatan bersama.
Pasal 6: Waktu Kerja dan Istirahat
Pihak Kedua dipekerjakan selama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Pasal 7: Tata Tertib
Pihak Kedua wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mematuhi petunjuk pimpinan, dan mengikuti peraturan perusahaan.
Pasal 8: Memelihara Inventaris
Pihak Kedua wajib memelihara dan menggunakan dengan bertanggung jawab alat-alat kerja dan inventaris perusahaan.
Pasal 9: Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pihak Kedua wajib menjaga kesehatan dan keselamatan diri, rekan kerja, dan perusahaan.
Pihak Kedua wajib melaporkan kepada pimpinan jika terjadi kecelakaan kerja.
Pasal 10: Mangkir
Pihak Kedua yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dianggap mangkir dan tidak akan menerima gaji.
Pasal 11: Cuti Tahunan
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapat cuti tahunan selama 12 hari kerja. Waktu pelaksanaan cuti diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12: Sakit dan Bantuan Kesehatan
Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit wajib melampirkan surat keterangan dokter. Tanpa surat keterangan dokter, karyawan dianggap mangkir.
Pihak Pertama menyediakan fasilitas kesehatan kepada Pihak Kedua sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Pasal 13: Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini berakhir pada (tanggal, bulan, dan tahun).
Pasal 14: Perpanjangan Perjanjian Kerja
Pihak Pertama harus memberitahu Pihak Kedua paling lambat 7 hari sebelum Perjanjian Kerja berakhir jika ingin memperpanjangnya.
Jika Perjanjian Kerja tidak diperpanjang, maka Perjanjian Kerja akan putus demi hukum pada tanggal yang disepakati.
Pasal 15: Kebersihan dan Kerapihan
Setiap Pekerja wajib menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan mematuhi Tata Tertib dan Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16: Penutup
Pihak Pertama dapat memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) kepada Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja.
Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja kepada Pihak Kedua tanpa peringatan terlebih dahulu jika terbukti melakukan kesalahan berat yang membahayakan perusahaan.
Tanda Tangan
(Visya Cantika) (Santi Kartika Rahayu)
Pihak Kedua Pihak Pertama
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja
Berikut adalah beberapa langkah untuk membuat surat perjanjian kerja:
1. Tentukan Isi Perjanjian:
Tentukan poin-poin penting yang ingin disepakati, seperti identitas pihak, jabatan, gaji, hak dan kewajiban, masa berlaku, dan lain-lain.2. Buat Draf Surat:
Buat draf surat perjanjian kerja dengan format yang jelas dan mudah dipahami.3. Konsultasi dengan Pihak Terkait:
Konsultasikan draf surat dengan ahli hukum atau HRD perusahaan untuk memastikan surat tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.4. Tandatangani Surat:
Setelah disetujui kedua belah pihak, maka surat perjanjian kerja ditandatangani sebagai tanda persetujuan.5. Simpan Surat:
Simpan salinan surat perjanjian kerja dengan baik sebagai bukti hukum.Tips Membuat Surat Perjanjian Kerja
Gunakan bahasa yang mudah dipahami dan hindari jargon atau istilah teknis yang membingungkan.
Buat kalimat yang jelas, singkat, dan padat.
Hindari penggunaan bahasa yang ambigu atau bisa ditafsirkan berbeda.
Pastikan semua poin dalam surat perjanjian kerja tercantum dengan lengkap dan jelas.
Periksa kembali surat sebelum ditandatangani untuk menghindari kesalahan.
Kesimpulan
Surat perjanjian kerja merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Dengan membuat surat perjanjian kerja yang lengkap dan jelas, Anda dapat melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dan mencegah timbulnya konflik di kemudian hari.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin mendapatkan contoh surat perjanjian kerja lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami.